Cyberlaw adalah hukum yang di gunakan pada dunia maya yang
pada umumnya di terapkan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan untuk fondasi
dari hukum di banyak negara adalah ruang dan waktu. Cyberlaw sendiri merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan berperan dalam dunia
masa depan, karna pada masa depan umumnya teknologi akan berperan dalam
kehidupan.
Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet. Oleh karena itu dalam
pembahasan cyber law, tidak dapat
terlepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi,
pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan
digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan
konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti
e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya.
PERBEDAAN CYBER LAW
DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA
SERIKAT)
A. CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah
dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum”
yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini
dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan
konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata
dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke
dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.
Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal
yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan
penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking,
pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain,
dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi
beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini
yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan
yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia,
maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan
adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain,
dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
B. CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang
disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda
tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya
yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis
untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh
melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
C. CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998
untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi
perdagangan elektronik di Singapore.ETA dibuat dengan tujuan:
- · Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
- · Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
- Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
- · Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; danMempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
- - Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online
yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak
elektronik memiliki kepastian hukum. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur
mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut.
- - Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk
menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik
tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber
crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
D. CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di
Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah
perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online
dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan
konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya
bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
E. CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah
ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi
yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap
rancangan.
F. CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik
dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah
satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan
oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau
Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda
atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak.
DAMPAK POSITIF DAN
NEGATIF
·
Dampak Posistif
- - Berkurangnya tindak kejahatan di internet
- - Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh dilakukan
- - Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet
·
Dampak Negatif
- - Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
- - Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
- - Penggunaan kartu kredit milik orang lain
- - Pembajaka lagu-lagu
- - Adanya spamming email
- - Pornografi
https://yanesscihuy.wordpress.com/2014/04/12/ruang-lingkup-uu-tentang-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki-di-depkumhan/
http://martindonovan91.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html
http://bhagorunite.blogspot.co.id/2011/03/azas-dan-tujuan-telekomunikasi.html
http://skylexuzzz21.blogspot.co.id/2017/06/peraturan-dan-regulasi-etika.html
http://yudrianchairani.blogspot.co.id/2017/06/peraturan-dan-regulasi-etika.html







