studentsite.gunadarma.ac.id

Akses semua informasi yang terkait dengan perkuliahan melalui fasilitas ini.

gunadarma

Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.

Sabtu, 17 Juni 2017

Peraturan dan Regulasi Etika Profesionalisme TSI

Cyberlaw adalah hukum yang di gunakan pada dunia maya yang pada umumnya di terapkan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan untuk fondasi dari hukum di banyak negara adalah ruang dan waktu. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan berperan dalam dunia masa depan, karna pada masa depan umumnya teknologi akan berperan dalam kehidupan.

Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet. Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law,  tidak dapat terlepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya.

PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)

A.   CYBER LAW NEGARA INDONESIA

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional  merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.

Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan  (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.


B.   CYBER LAW NEGARA MALAYSIA

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

C.   CYBER LAW NEGARA SINGAPORE

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.ETA dibuat dengan tujuan:
  • ·         Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
  • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
  • ·         Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
  • Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.   
  • ·         Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; danMempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.                                                                                           

Didalam ETA mencakup :
  • -          Kontrak Elektronik

Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
  • -          Tandatangan dan Arsip elektronik

Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

D.   CYBER LAW NEGARA VIETNAM

Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

E.    CYBER LAW NEGARA THAILAND

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

F.    CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF
·         Dampak Posistif
  • -          Berkurangnya tindak kejahatan di internet
  • -          Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh dilakukan
  • -          Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet


·         Dampak Negatif
  • -          Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
  • -          Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
  • -          Penggunaan kartu kredit milik orang lain
  • -          Pembajaka lagu-lagu
  • -         Adanya spamming email
  • -         Pornografi
Sumber:
https://yanesscihuy.wordpress.com/2014/04/12/ruang-lingkup-uu-tentang-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki-di-depkumhan/
http://martindonovan91.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html
http://bhagorunite.blogspot.co.id/2011/03/azas-dan-tujuan-telekomunikasi.html
http://skylexuzzz21.blogspot.co.id/2017/06/peraturan-dan-regulasi-etika.html
http://yudrianchairani.blogspot.co.id/2017/06/peraturan-dan-regulasi-etika.html

Kamis, 04 Mei 2017

MENGENAL FORENSIK IT

MENGENAL IT FORENSIK


A. PENGERTIAN ILMU FORENSIK IT

Forensik (berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains).

Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya). Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.

B. MANFAAT ILMU FORENSIK IT

Manfaat dari ilmu forensic IT adalah sebagai berikut:
- Organisasi atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada tuntutan hokum yang           melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan.
- Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut.
- Membantu organisasi atau perusahaan dalam melakukan investigasi resiko teknologi informasi           yang dimilikinya.
- Para criminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi                           kejahatannya terhadap organisasi atau persahaan yang memiliki kapabilitas 
        forensic computer.

C. PROSEDUR ILMU FORENSIK IT

Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :

1. Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)

        Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.

2. Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)

        Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.

3. Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)

        Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa), (c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan. Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.

4. Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).

        Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian. 

D. TOOLS/SOFTWARE YANG DIGUNAKAN DALAM ILMU FORENSIK IT

Hardware :
Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR Drives.
Memory yang besar (1-2GB RAM).
Hub, Switch, keperluan LAN.
Legacy Hardware (8088s, Amiga).
Laptop forensic workstation.
Write blocker

Software :
Encase
Helix, http://www.e-fense.com/helix/
Viewers (QVP, http://www.avantstar.com/)
Erase/unerase tools (Diskscrub/Norton Utilities)
Hash utility (MD5, SHA1)
Forensic toolkit
Forensic acquisition tools
Write-blocking tools
Spy Anytime PC Spy

Referensi:

Minggu, 09 April 2017

Modus-modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

  • Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.
  • Jenis Cybercrime
1a. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

1b Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

1c.Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.  

1d. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

1e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

1f. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

1g. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

1h. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

1i. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

1j. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

1k. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. 

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

  • Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

  • Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.


  • Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

1a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

1b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

1c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer. 

Sabtu, 11 Maret 2017

Tugas_Pertama_Etika_dan_Profesionalisme_TSI

      1.        Mengapa etika dan profesionalisme TSI dibutuhkan?
Jawab:

Etika membantu manusia untuk melihat secara kritis moralitas yang dihayati masyarakat, etika juga membantu merumuskan pedoman etis yang lebih kuat dan norma-norma baru yang dibutuhkan karena adanya perubahan yang dinamis dalam tata kehidupan masyarakat.
Etika membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan dan yang perlu dipahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Tujuan Etika dalam teknologi informasi: sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
Sasaran, etika digunakan dalam teknologi informasi agar:
-          mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
-          Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
-          Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.

22.       Kapan menerapkan etika dan profesionalisme TSI?
Jawab:

Etika dan profesionalisme TSI digunakan/dapat diterapkan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Etika dan profesionalisme hendaknya dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.

33.       Siapa pengguna etika dan profesionalisme TSI?
Jawab:


Semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang menggunakan (berhubungan dengan) TSI hendaknya menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika.

Sabtu, 04 Juni 2016

Paragraf Pesuasif Tempat WIsata

Pantai Parangtritis memang memiki keindahan eksotis yang membuat wisatawan ramai berkunjung, tetapi juga sering menelan korban. Yang disayangkan, sebagian masyarakat Indonesia masih saja menganggap peristiwa tersebut berkaitan dengan hal-hal mistis, yakni dikarenakan Ratu Pantai Selatan meminta tumbal.

Padahal, ada penjelasan ilmiah di balik musibah tersebut. Para praktisi ilmu kebumian menegaskan bahwa penyebab utama hilangnya sejumlah wisatawan di Pantai Parangtritis, Bantul, adalah akibat terseret rip current. Dengan kecepatan mencapai 80 kilometer per jam, arus balik tidak hanya kuat, tetapi juga mematikan. Jadi, banyaknya korban tenggelam tidak ada kaitannya sama sekali dengan anggapan para masyarakat. Ali Susanto, Komandan SAR Pantai Parangtritis, juga menambahkan bahwa disepanjang Pantai Parangtritis juga banyak terdapat palung (pusaran air) yang tempatnya selalu berpindah-pindah dan sulit diprediksi.

Kondisi inilah yang sering banyak menimbulkan korban mati tenggelam. Oleh karena itu, selayaknya warga masyarakat tidak lagi percaya hal-hal gaib dan bisa mengedepankan penalaran logika atau akal sehat. Pemerintah daerah pun sebaiknya memberikan pemahaman yang benar mengenai penyebab bencana laut kepada warga di sekitar pantai. Informasi tersebut dapat diteruskan kepada wisatawan guna meningkatkan kewaspadaan mereka.

Kalimat Deskriptif Tempat Wisata

Kraton Yogyakarta atau Kraton dibangun pada 1756 oleh Pangeran Mangkubumi (Hamengkubuwono I) sebagai pusat Kerajaan Ngayogyakarta.Bangunan istana membentang dari utara ke selatan. Di sisi depan utara dari istana anda dapat menemukan alun-alun disebut “Alun-alun Utara” dan pada halaman belakang disebut “Alun-alun Selatan”.

Bagian dalam Istana adalah pusat dari kompleks dan dihiasi dengan ornamen yang indah dan memiliki struktur kayu jati untuk interior. Di dalam istana dalam ada ruang kerja Sultan dan perpustakaan di mana ia digunakan untuk melaksanakan pekerjaannya. Ada juga ruangan khusus untuk pernikahan kerajaan dan untuk peresmian pangeran atau Putri. Daerah yang paling penting di istana dalam adalah Bangsal Prabayeksa, ruang di mana senjata suci disimpan. Pada tampilan permanen di aula adalah koleksi keris, tombak, pisau, panah, seragam perang dan senjata. Sekali setahun, di bulan Suro, bulan Jawa, senjata dibersihkan selama upacara sakral.

Minggu, 03 Januari 2016

ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA

A.      Pengertian

Abstrak merupakan penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada tulisan ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca tentang apa yang terdapat dalam suatu tulisan. Pada umumnya abstrak diletakkan pada bagian awal sebelum bab-bab penguraian. Menurut sifatnya, abstrak dapat dibagi menjadi abstrak yang bersifat deskriptif yang dalam Bahasa Inggris disebut Abstract dan abstrak yang bersifat informatif. Abstrak informatif terbagi menjadi ringkasan (precise) dan ikhtisar (summary). Dalam tulisan ilmiah yang disusun untuk memperoleh gelar lewat penelitian seperti skripsi, tesis dan disertasi, umumnya jenis abstrak yang digunakan adalah yang berwujud ringkasan, sedangkan ikhtisar lebih banyak digunakan pada tulisan ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk buku.


B.      Contoh Abstrak


A.      Isi Abstrak
-          Tujuan
a.       Alasan penulis
b.       Ide utama dari penulis
-          Cakupan
a.       Focus materi penulis
b.       Konsentrasi materi dari penulis
-          Metode
a.       Jenis-jenis temuan yg ditampilkan penulis
b.       Cara penulis meyakinkan pembaca tentang validitas dr ide utamanya
-          Hasil
a.       Konsekuensi dari permasalahan atau isu yang didiskusikan sendiri
-          Rekomendasi
a.       Solusi yang ditawarkan penulis
b.       Penulis merekomendasikan perubahan atau aksi tertentu
-          Kesimpulan
a.       Penulis menggambarkan hubungan “cause&effect”
b.       Kesimpulan yang dibuat oleh penulis dr studi yang dilakukannya

B.      Cara membuat abstrak

Ada 4 langkah penting yang harus dilaksanakan, yaitu
1.       Ciptakan ruang penelitan, hal ini dapat dilakukan dengan cara:
-          Nyatakan pentingnya bidang yang anda teliti (bisa ditunjukkan dengan banyaknya penelitian      di bidang yang sama),
-          Tunjukkan kekurangan artikel ilmiah yang telah ada (dalam bidang yang sama tentu saja),
-          Tunjukkan tujuan artikel ilmiah anda.
2.       Uraikan metodologi penelitian dengan jelas
3.       Nyatakan hasil penelitian (dengan singkat dan jelas tentu saja)
4.       Evaluasi-lah hasil penelitian yang telah dilakukan (kesimpulan artikel) Panjang abstrak biasanya 100-200 kata. Menurut Hadijanto dalam Zifirdaus, tahap 2 dan 4 tidak wajib ada dalam sebuah abstrak.

C.      Daftar Pustaka

Daftar Pustaka yaitu suatu daftar yang berisi semua sumber bacaan yang digunakan sebagai bahan acuan dalam penulisan karya ilmiah seperti Makalah, Skripsi, Tugas Akhir, Laporan, Thesis,dan penelitian. Pemilihan daftar pustaka ini harus benar-benar sesuai dengan pokok permasalahan yang dibahas dalam makalah. Mahasiswa, Dosen, Siswa tidak boleh mencantumkan nama/judul buku, artikel/jurnal serta dokumen lainnya baik cetak maupun internet yang tidak terdapat dalam daftar pustaka ini.

Mengingat arti Penting dari bagian karya ilmiah yang satu ini, maka mahasiswa, dosen,siswa maupun masyarakat umum lainnya perlu mengetahui Cara dan Teknik Penulisan Daftar Pustaka yang baik dan benar.

Ada beberapa komponen dalam Teknik Penulisan Daftar Pustaka yaitu :
Nama penulis dan nama keluarga (jika ada)
a.       Ditempatkannya didepan nama kecil
b.       Tahun Penerbitan
c.       Judul Buku
d.       Tempat Penerbitan
e.       Nama Penerbit

D.      Contoh Daftar Pustaka


A.      Penulisan daftar pustaka yang benar
Cara penulisan daftar pustaka:
1.       Tulis nama pengarang (nama pengarang bagian belakang terlebih dahulu, baru bagian depan)
2.       Tulislah tahun terbit buku. Setelah tahun terbit diberi tanda titik (.).
3.       Tulislah judul buku (dengan diberi garis bawah atau cetak miring). Setelah judul buku diberi tanda titik.
4.       Tulislah kota terbit dan nama penerbitnya. Diantara kedua bagian itu diberi tanda titik dua(:). Stetelah nama penerbit diberi tanda titik.
5.       Apabila digunakan dua sunmber pustaka atau lebih yang sama pengarangnya, maka sumber dirilis dari buku yang lebih dahulu terbit. Baru buku yang terbit kemudian. Diantara kedua sumber pustaka itu dibutuhkan tanda garis panjang.

Sumber