TOPIK 5: WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
A.
HUKUM
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang memaksa, yang menentukan tingkaah laku manusia dalam lingkungan
masayarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
a.
Ciri-ciri hukum dan sifatnya
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang
Hukum mempunyai siat mengatur
dan memaksa
b.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum material: sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain
Sumber hukum formal:
-
Undang-undang (statutic)
-
Kebiasaan (costum)
-
Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
-
Traktat (treaty)
-
Pendapat sarjana hokum
c.
Pembagian hukum
Hukum dibagi dalam:
Menurut sumbernya:
-
Hukum undang-undang (hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan)
-
Hukum kebiasaan ( hukum yang terletak pada
kebiasaan atau adat )
-
Hukum traktat ( hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara )
-
Hukum
yurisprudensi ( hukum yang terbentuk karena keputusan hakim )
Menurut bentuknya:
-
Hukum
tertulis
-
Hukum
tertulis yang dimodifikasi
-
Hukum
tertulis tak dimodifikasikan
-
Hukum
tak tertulis
Menurut tempat
berlakunya:
-
Hukum
nasional ( hukum dalam satu negara )
-
Hukum
internasional ( hukum yang mengatur hubungan internasional )
-
Hukum
asing ( hukum dalam negara lain )
-
Hukum
gereja ( norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya )
Menurut waktu
berlakunya
-
ius
constitutum ( hukum positif )
-
ius
constituendum ( hukum yang ditetapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang )
-
hukum
asasi ( hukum alam )
Menurut cara
mempertahankannya:
-
hukum
material
-
hukum
formal
Menurut sifatnya:
-
hukum
yang memaksa
-
hukum
yang mengatur
Menurut wujudnya:
-
hukum
obyektif
-
hukum
subyektif
Menurut isinya:
-
hukum
privat
-
hukum
publik
B.
NEGARA
Negara mempunyai 2 tugas utama:
-
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain
-
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
Sifat-sifat negara:
-
Sifat
memaksa ( mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal )
-
Sifat
monopoli ( mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
-
Sifat
mencakup semua ( semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa
kecuali)
Bentuk negara:
-
Negara
kesatuan ( unitarisme ): negara kesatuan sentralisasi dan negara kesatuan
desentralisasi
-
Negara
serikat ( federasi )
Unsur-unsur negara:
-
Harus
ada wilayahnya
-
Harus
ada rakyatnya
-
Harus
ada pemerintahnya
-
Harus
ada tujuannya
-
Mempunyai
kedaulatan
Juan Negara Republik Indonesia:
-
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-
Memajukan
kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
-
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
C.
PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti luas:
-
Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/ penduduk dan wilayah (negara itu)
demi tercapainya suatu negara
-
Segala
tugas, kewenangan kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu demi tercapainya tujuan negara
Pemerintahan dalam arti sempit
-
Tugas,
kewajiban dan kekuasaan negara dibidang eksekutif
-
Kekuasaan
negara dibidang bestuuR





0 komentar:
Posting Komentar