Kamis, 14 November 2013

TOPIK 5: WARGA NEGARA DAN NEGARA

TOPIK 5: WARGA NEGARA DAN NEGARA

1.       HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
A.      HUKUM
Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkaah laku manusia dalam lingkungan masayarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
a.       Ciri-ciri hukum dan sifatnya
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Hukum mempunyai siat mengatur dan memaksa

b.      Sumber-sumber hukum
Sumber hukum material: sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain
Sumber hukum formal:
-          Undang-undang (statutic)
-          Kebiasaan (costum)
-          Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
-          Traktat (treaty)
-          Pendapat sarjana hokum

c.       Pembagian hukum
Hukum dibagi dalam:
Menurut sumbernya:
-          Hukum undang-undang (hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan)
-          Hukum kebiasaan ( hukum yang terletak pada kebiasaan atau adat )
-          Hukum traktat ( hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara )
-          Hukum yurisprudensi ( hukum yang terbentuk karena keputusan hakim )
Menurut bentuknya:
-          Hukum tertulis
-          Hukum tertulis yang dimodifikasi
-          Hukum tertulis tak dimodifikasikan
-          Hukum tak tertulis
Menurut tempat berlakunya:
-          Hukum nasional ( hukum dalam satu negara )
-          Hukum internasional ( hukum yang mengatur hubungan internasional )
-          Hukum asing ( hukum dalam negara lain )
-          Hukum gereja ( norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya )
Menurut waktu berlakunya
-          ius constitutum ( hukum positif )
-          ius constituendum ( hukum yang ditetapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang )
-          hukum asasi ( hukum alam )


Menurut cara mempertahankannya:
-          hukum material
-          hukum formal
Menurut sifatnya:
-          hukum yang memaksa
-          hukum yang mengatur
Menurut wujudnya:
-          hukum obyektif
-          hukum subyektif
Menurut isinya:
-          hukum privat
-          hukum publik

B.      NEGARA
Negara mempunyai 2 tugas utama:
-          Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
-          Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
Sifat-sifat negara:
-          Sifat memaksa ( mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal )
-          Sifat monopoli ( mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
-          Sifat mencakup semua ( semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali)
Bentuk negara:
-          Negara kesatuan ( unitarisme ): negara kesatuan sentralisasi dan negara kesatuan desentralisasi
-          Negara serikat ( federasi )
Unsur-unsur negara:
-          Harus ada wilayahnya
-          Harus ada rakyatnya
-          Harus ada pemerintahnya
-          Harus ada tujuannya
-          Mempunyai kedaulatan
Juan Negara Republik Indonesia:
-          Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-          Memajukan kesejahteraan umum
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa
-          Ikut melaksanakan ketertiban dunia


C.      PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti luas:
-          Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/ penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya suatu negara
-          Segala tugas, kewenangan kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara
Pemerintahan dalam arti sempit
-          Tugas, kewajiban dan kekuasaan negara dibidang eksekutif

-          Kekuasaan negara dibidang bestuuR

0 komentar:

Posting Komentar