Kelompok 1 : Yazid
1.
Bagaimana cara mewujudkan keadilan hukum di Indonesia sesuai
dengan undang-undang ?
Jawaban :
Untuk mewujudkan keadilan hukum di Indonesia, salah satunya adalah keterbukaan
dalam hukum. Adanya keterbukaan menandakan itikad baik pemerintah atas kegiatan
yang dilakukan dan mempertanggungjawabkannya kepada rakyat sebagai pemegang
kedaulatan. Kesediaan untuk memberitahukan, melaporkan, menyatakan pendapat,
memberi gagasan, usul, saran, kritik kepada pemerintah adalah perilaku yang
merupakan wujud keterbukaan sebagai warga Negara. Jika keterbukaan terus
dilakoni, maka bisa tak mungkin keadilan akan terwujud di Indonesia.
Kelompok 2: Indah
2.
Kenapa rakyat miskin sulit mendapatkan keaadilan ?
Jawaban :
Karena keadilan di Indonesia bukanlah untuk rakyat miskin, melainkan hanya
untuk orang kaya yang memiliki uang saja. Contohnya saja peradilan di Indonesia
lebih gemar mencari uang daripada menyelesaikan masalah. Dan peradilan
Indonesia masih hukum rimba, yang kuat menang sementara yang kalah menderita.
Kelompok 3 : Hanifah
3.
Kenapa hukum di Indonesia tidak merata seperti istilah “tajam
kebawah tumpul keatas” ?
Jawaban :
Kenapa itu terjadi kita kembali lagi kepada pemerintah yang mengelolanya, dan
tiap moral-moral yang dimiliki setiap manusia yang ada di kursi penguasa dan
para pengikutnya. Maka dari itu, seharusnya pendidikan dalam tingkat moral
dalam negeri ini lebih di tingkatkan. Apakah pancasila di buat hanya
semata-mata untuk rangkaian kata yang hanya di musiumkan kan saja ? bukankah
itu ideology Negara kita ? lalu mengapa makin hari moral Negara jauh dari
ideology Negara itu sendiri . maka dari itu marilah kita bangun moral bangsa
ini agar tidak jauh dari ideologi negara kita ini.
Kelompok 4 : Marcelina
4.
Keadilan Indonesia ini sudah rata atau belum ?
Jawaban :
Kalau menurut saya keadilan di Indonesia itu belum merata. Karena yaa sudah
dijelaskan di pertanyaan no 2 di atas. Dimana yang memiliki uang banyak maka ia
akan menang dan yang tidak memiliki itu maka akan menderita.
Kelompok 5: Rachmat
5.
Bagaimana menurut kalian keadilan yang dibeli dengan uang ?
Jawaban :
segala keadilan yang diperjual belikan dengan uang bukanlah keadilan sebenarnya. Jika itu benar benar keadilan sebenarnya, maka akan adanya pertimbangan di setiap keputusan yang akan diambil. Dan tiap keputusan itu mempunyai kesamarataan yang seimbang untuk kedua belah pihak. Tak adanya sifat memihak. Menurut saya begitulah keadilan yang sebenarnya.
segala keadilan yang diperjual belikan dengan uang bukanlah keadilan sebenarnya. Jika itu benar benar keadilan sebenarnya, maka akan adanya pertimbangan di setiap keputusan yang akan diambil. Dan tiap keputusan itu mempunyai kesamarataan yang seimbang untuk kedua belah pihak. Tak adanya sifat memihak. Menurut saya begitulah keadilan yang sebenarnya.
Kelompok 7: Ristya
6.
Bagaimana pandangan setiap agama tentang keadilan itu sendiri?
Jawaban :
-
Menurut Agama Islam : itu tercantum dalam ayat Al-qur’an dimana
manusia diharuskan berikap yang seadil-adil nya dan selalu menempatkan sesuatu
hal itu sesuai dengan porsi nya tidak dikurang-kurangkan dan tidak
dilebih-lebihkan.
-
Menurut Agama Kristiani : itu diajarkan oleh agama nya mereka
tentang keadilan itu sendiri.
-
Menurut Agama Hindu : Keadilan itu berdasarkan Kasta
Kelompok 9: Andrian
7.
Berikan contoh kasus keadilan dalam kehidupan sehari-hari?
Jawaban :
-
Adil dalam menentukan pungutan suara memilih ketua kelas
-
Seorang ayah membagikan uang jajan kepada anak-anaknya sesuai
dengan tingkatannya
-
Seorang guru menghukum anak muridnya sesuai dengan apa yang dia
lakukan.
Kelompok 10: Zalfaqih
8.
Adakah sangsi pencemaran nama baik terhadap seseorang ?
Jawaban :
Pasti
Ada, Sesuai dengan Bunyi Pasal 27
ayat 3 adalah sebagai berikut :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”





0 komentar:
Posting Komentar