Firma
A. Pengertian
suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut dipertanggungkan. Contoh: Fa. Bandung Chaoz, Fa.Liem Catering,dll
B. Ciri-Ciri Firma
Ciri dan Sifat Firma :
1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
5. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
6. pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian.
7. mudah memperoleh kredit usaha.
C. Kelebihan dan Kekurangan.
Kelebihan Firma (Fa):
- Pimpinan dalam firma dapat dibagi sesuai keahlian masing-masing.
- Kelangsungan badan usa lebih terjamin.
- Pinjaman untuk modal lebih mudah diperoleh.
- Modal firma lebih besar dibandingkan dengan usaha perorangan.
Kelemahan Firma (Fa):
- Sulit dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin
- Kesalahan sesorang anggota harus ditanggung bersama
- Tidak ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Jika mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungkan.





0 komentar:
Posting Komentar