Jumat, 26 Desember 2014

Koperasi

Koperasi

A.      Pengertian

jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

B.      Jenis-jenis Koperasi dan contohnya

1.       Koperasi Jasa : Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
2.       Koperasi Produksi : melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Contoh : berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan.
3.       Koperasi konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.           Contoh : bahan makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.
4.       Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.

5.       Koperasi Konsumen : Koperasi yang berangootakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Contoh :  Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir,  Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di cilacap, Jawa Tengah. 

0 komentar:

Posting Komentar