Koperasi
A.
Pengertian
jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B.
Jenis-jenis Koperasi dan contohnya
1.
Koperasi Jasa : Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, contoh : jasa
asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
2.
Koperasi Produksi : melakukan usaha produksi
atau menghasilkan barang. Contoh : berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan
bahan makanan.
3.
Koperasi konsumsi menyediakan semua kebutuhan
para anggota dalam bentuk barang.
Contoh : bahan makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah
tangga.
4.
Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang beranggotakan
masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Contoh : KSP Citra
Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi
Mekar Gudang Garam, dll.
5.
Koperasi Konsumen : Koperasi yang berangootakan
para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Contoh
: Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya
di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia
Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di cilacap, Jawa Tengah.





0 komentar:
Posting Komentar