Jumat, 26 Desember 2014

Joint Venture

Joint Venture

A.      Pengertian
Joint venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. .Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.

B.      Jenis-jenis kontrak Joint Venture
Kontrak joint venture dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.       Joint venture domestic, terjadi antara perusahaan domestic, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri.
2.       Joint venture internasional, apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing.

C.      Contoh perusahaan yg melakukan Joint Venture
·         Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang merupakan joint venture antara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari pihak Arab. LTDC bertempat di Indonesia
·         AutoAlliance International (joint venture antara Ford dengan Mazda)
·         Infineum (joint venture antara ExxonMobil dengan Shell)
·         Brewers Retail Inc. (joint venture antara Inbev, Molson Coors dengan Sapporo Breweries)
·         Bank DnB NORD (joint venture antara DnB NOR dengan NORD/LB)


0 komentar:

Posting Komentar