Perseroan Terbatas
(PT)
A.
Pengertian
Perseroan terbatas merupakan
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya
B.
Ciri-ciri PT
1.
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi
2.
modal dan ukuran perusahaan besar
3.
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan
pemilik saham
4.
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
bagian saham
5.
kepemilikan mudah berpindah tangan
6.
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan /
pegawai
7.
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal /
saham dalam bentuk dividen
8.
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada
kekuatan pemegang saham
9.
sulit untuk membubarkan pt
10.
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan
pajak deviden
C.
Pembagian Perseroan Terbatas (PT)
1.
PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas
yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Contoh-contoh
PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
2.
PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan
terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.
PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan
yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.





0 komentar:
Posting Komentar