Jumat, 26 Desember 2014

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT)

A.      Pengertian

Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya

B.      Ciri-ciri PT

1.       kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.       modal dan ukuran perusahaan besar
3.       kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4.       dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.       kepemilikan mudah berpindah tangan
6.       mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7.       keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.       kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9.       sulit untuk membubarkan pt
10.   pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden


C.      Pembagian Perseroan Terbatas (PT)

1.       PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
2.       PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.       PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.


0 komentar:

Posting Komentar