Jumat, 26 Desember 2014

Kartel

Kartel

A.      Pengertian
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.

B.      Contoh Kartel
Salah satu contoh perusahaan kartel yang ada di Indonesia yaitu PT Cargill Indonesia. PT Cargill Indonesia memulai bisnis di Indonesia dengan mengimpor kedelai pada tahun 1999. Selama 10 tahun belakangan ini, bisnis PT Cargill Indonesia diperluas hingga meliputi kegiatan rantai suplai biji-bijian dan minyak nabati yang melayani berbagai pelanggan local yang aktif baik di sektor industri pangan maupun pakan ternak. Misalnya:
-          PT Cargill Indonesia mensuplai kedelai untuk didistribusikan kepada pedagang besar yang melayani produsen tahu dan tempe setempat.
-          PT Cargill Indonesia mensuplai bungkil kedelai dan bahan baku pakan lainnya kepada pabrik Pakan ternak local.

-          PT Cargill Indonesia juga menghasilkan produk minyak nabati seperti minyak kelapa sawit mentah dan memproduksi minyak kelapa mentah terutama untuk mensuplai pabrik milik Cargill yang berlokasi di Malaysia, India, China, Eropa dan AS. 

0 komentar:

Posting Komentar