Kartel
A.
Pengertian
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan
menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti
monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel
tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun
informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang
monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap
bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul
dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis
produk yang homogen.
B.
Contoh Kartel
Salah satu contoh perusahaan kartel yang ada di Indonesia
yaitu PT Cargill Indonesia. PT Cargill Indonesia memulai bisnis di Indonesia
dengan mengimpor kedelai pada tahun 1999. Selama 10 tahun belakangan ini,
bisnis PT Cargill Indonesia diperluas hingga meliputi kegiatan rantai suplai
biji-bijian dan minyak nabati yang melayani berbagai pelanggan local yang aktif
baik di sektor industri pangan maupun pakan ternak. Misalnya:
-
PT Cargill Indonesia mensuplai kedelai untuk
didistribusikan kepada pedagang besar yang melayani produsen tahu dan tempe
setempat.
-
PT Cargill Indonesia mensuplai bungkil kedelai
dan bahan baku pakan lainnya kepada pabrik Pakan ternak local.
-
PT Cargill Indonesia juga menghasilkan produk
minyak nabati seperti minyak kelapa sawit mentah dan memproduksi minyak kelapa
mentah terutama untuk mensuplai pabrik milik Cargill yang berlokasi di
Malaysia, India, China, Eropa dan AS.





0 komentar:
Posting Komentar